aoUhVj1sFfXbUTRIyoVNm2UnxJxRFaPgs25Tl7uL

Followers

Widget HTML #1

Widget HTML (label produk)

Widget HTML (label jasa)

Menu Halaman Statis

Bookmark

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Berlaku: Apa Langkah yang Harus Dilakukan Sekolah?

     


    Pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 resmi memberlakukan regulasi baru yang mengatur tata kelola ruang digital, khususnya terkait keamanan, etika, serta perlindungan pengguna di ekosistem digital nasional. Kebijakan ini hadir sebagai respons atas meningkatnya risiko di dunia siber, mulai dari penyebaran hoaks, perundungan daring (cyberbullying), hingga eksploitasi data pribadi. Namun, di tengah semangat perlindungan tersebut, satu pertanyaan penting muncul: sejauh mana kesiapan sekolah dalam mengimplementasikan aturan ini?

    Sebagai institusi pendidikan yang bersentuhan langsung dengan generasi digital native, sekolah menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa regulasi ini tidak hanya berhenti sebagai dokumen normatif, tetapi benar-benar hidup dalam praktik keseharian peserta didik.

Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026 pada dasarnya memuat sejumlah poin penting, antara lain:

  1. Kewajiban literasi digital bagi institusi pendidikan
  2. Penguatan perlindungan data pribadi siswa
  3. Pengawasan penggunaan platform digital berisiko tinggi
  4. Pencegahan dan penanganan konten negatif
  5. Kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan pemerintah

    Dalam perspektif kebijakan publik, aturan ini tampak progresif. Negara berupaya hadir untuk melindungi kelompok rentan, termasuk anak-anak dan remaja, dari dampak negatif teknologi. Namun, pendekatan yang terlalu normatif tanpa kesiapan implementatif justru berpotensi melahirkan persoalan baru di lapangan. Sekolah tidak hanya dituntut untuk patuh, tetapi juga harus mampu menafsirkan regulasi ini ke dalam praktik pedagogis yang konkret. Di sinilah letak tantangan utamanya.

    Fakta menunjukkan bahwa tidak semua sekolah memiliki kapasitas yang sama dalam mengelola transformasi digital. Sekolah di perkotaan mungkin relatif lebih siap dengan infrastruktur dan sumber daya manusia yang memadai. Sebaliknya, banyak sekolah di daerah masih bergulat dengan keterbatasan akses internet, perangkat teknologi, hingga kompetensi guru dalam literasi digital.

    Kondisi ini menimbulkan kesenjangan implementasi. Jika tidak diantisipasi, Permen ini berpotensi menjadi regulasi elitis yang hanya efektif di sekolah tertentu, sementara sekolah lain tertinggal.

    Lebih jauh, terdapat kecenderungan bahwa kebijakan digital sering kali dipahami secara sempit sebagai pembatasan penggunaan teknologi. Padahal, esensi dari regulasi ini bukan sekadar membatasi, melainkan mengarahkan penggunaan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.

Risiko Pendekatan Represif

    Salah satu kekhawatiran yang muncul adalah potensi lahirnya pendekatan represif di sekolah. Dalam upaya mematuhi aturan, sekolah bisa saja mengambil langkah instan seperti melarang penggunaan gawai secara total, membatasi akses internet secara berlebihan, atau menerapkan pengawasan yang kaku terhadap aktivitas digital siswa.

    Pendekatan semacam ini justru kontraproduktif. Alih-alih membentuk kesadaran kritis, siswa hanya akan belajar untuk “menghindari pengawasan”, bukan memahami risiko dan tanggung jawab.

Pendidikan sejatinya bukan tentang kontrol, tetapi tentang pembentukan kesadaran. Oleh karena itu, implementasi Permen ini harus berbasis pada pendekatan edukatif, bukan sekadar administratif.

Langkah Strategis yang Harus Dilakukan Sekolah

Agar kebijakan ini berjalan efektif dan tidak menimbulkan resistensi, sekolah perlu mengambil langkah strategis yang konkret dan terukur.

Pertama, mengintegrasikan literasi digital dalam kurikulum.
Literasi digital tidak cukup diajarkan sebagai materi tambahan, tetapi harus menjadi bagian integral dalam proses pembelajaran. Guru perlu mengajarkan siswa bagaimana memilah informasi, memahami jejak digital, serta menggunakan teknologi secara etis.

Kedua, meningkatkan kapasitas guru.
Guru adalah aktor kunci dalam implementasi kebijakan ini. Pelatihan berkelanjutan terkait literasi digital, keamanan siber, dan pedagogi digital menjadi kebutuhan mendesak. Tanpa guru yang kompeten, kebijakan ini akan kehilangan daya implementatifnya.

Ketiga, menyusun kebijakan internal sekolah.
Sekolah perlu memiliki pedoman yang jelas terkait penggunaan teknologi, termasuk aturan penggunaan gawai, akses internet, serta mekanisme penanganan pelanggaran. Kebijakan ini harus disusun secara partisipatif agar dapat diterima oleh seluruh warga sekolah.

Keempat, memperkuat kolaborasi dengan orang tua.
Pengawasan terhadap aktivitas digital siswa tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah. Orang tua memiliki peran penting dalam membentuk kebiasaan digital anak di rumah. Oleh karena itu, komunikasi antara sekolah dan orang tua harus diperkuat melalui program edukasi bersama.

Kelima, memanfaatkan teknologi secara positif.
Alih-alih membatasi, sekolah justru perlu mendorong penggunaan teknologi untuk kegiatan produktif, seperti pembelajaran berbasis proyek, pembuatan konten edukatif, hingga pengembangan kreativitas digital siswa.

    Di sisi lain, pemerintah tidak boleh hanya berhenti pada tahap regulasi. Diperlukan dukungan nyata dalam bentuk:

  • Penyediaan infrastruktur digital yang merata
  • Pelatihan guru secara sistematis dan berkelanjutan
  • Panduan teknis implementasi yang jelas dan aplikatif
  • Sistem evaluasi yang tidak sekadar administratif, tetapi substantif

    Tanpa dukungan tersebut, beban implementasi akan sepenuhnya jatuh kepada sekolah yang pada kenyataannya memiliki keterbatasan.

    Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026 merupakan langkah penting dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman dan bertanggung jawab. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada bagaimana ia diterjemahkan di tingkat praksis, khususnya di sekolah.

    Sekolah tidak boleh sekadar menjadi objek kebijakan, tetapi harus menjadi subjek yang aktif dalam membentuk budaya digital yang sehat. Dibutuhkan keberanian untuk tidak hanya patuh, tetapi juga kritis dan kreatif dalam mengimplementasikan aturan.

    Pada akhirnya, tujuan utama dari regulasi ini bukanlah menciptakan generasi yang takut terhadap teknologi, melainkan generasi yang cakap, bijak, dan bertanggung jawab dalam menggunakannya. Jika sekolah mampu mengambil peran tersebut, maka Permen ini tidak hanya menjadi aturan, tetapi juga menjadi momentum transformasi pendidikan di era digital.

0

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan bijak