Widget HTML #1

ISU HAK ANGKET - MENGOREKSI KECURANGAN PILPRES ATAU MEMAKZULKAN JOKOWI

 

Yusril Ihza Mahendra


Jakarta- Hak Angket adalah salah satu hak istimewa yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hak Angket adalah hak DPR dalam melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Belakangan ini, hak angket menjadi isu yang cukup sering digaungkan oleh para politisi khususnya politisi yang berada dikubu 03 Ganjar-Mahfud dan didukung kubu 01 AMIN. Ganjar Pranowo sebagai tokoh sekaligus calon presiden yang secara terang-terangan mengusulkan agar hak angket digunakan oleh DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu 2024.

Ganjar menilai bahwa hak angket bisa digunakan untuk mengungkap dugaan kecurangan pemilu dan DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut.

Hak Angket pun didukung sebagian tokoh politisi dan juga anggota DPR, salah satunya politisi PDIP yang juga anggota DPR RI, Adian Napitupulu. Adian meyakini, bahwa penggunaan hak angket ini tidak saja didukung oleh koalisi 03 dan 01, sebagian besar rakyat Indonesia dianggap sangat mendukung DPR menggunakan hak istimewanya itu.  Adian juga menganggap bahwa hak angket jauh lebih efektif dibanding jika masalah pilpres dibawa ke Mahkama Konstitusi (MK). 

"Yang ingin kita lakukan adalah membongkar seluruh permainan dibelakang ini. Di mana prosesnya, yang bisa kita harapkan di hak angket, karena di situ enggak ada pamannya, " kata adian saat ditemui di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024)

Lalu, apakah tepat urgensi hak angket dalam menyelidiki kecurangan pemilu?

Pakah hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menilai perselisihan hasil pemilu atau dugaan kecurangan didalamnya tak bisa diselesaikan lewat hak angket DPR maupun interpelasi

Yusril merespon usulan hak angket yang digaungkan kubu capres 03, Ganjar Pranowo melalui partainya PDIP. Yusril pun berpendapat masalah pemilu (kecurangan) hanya bisa diselesaikan lewat jalur Mahkamah Konstitusi (MK)

Menurutnya, UUD 45 telah mengatur sistem terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui MK, maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat digunakan atau tidak efektif.

Penggunaan hak angket ini juga menurut Yusril, berpotensi menyebabkan negara dalam ketidakpastian dan berujung pada Chaos. Apalagi jika hak angket ditunggangi orang-orang yang berniat memakzulkan Jokowi, hal ini dapat membuat negara dalam jurang kehancuran.

Hal ini disampaikan bukan tanpa alasan. Proses pemakzulan cukup memakan waktu yang panjang. Dimulai dari angket dan diakhir pernyataan pendapat DPR bahwa presiden telah melanggar  pasal 7B UUD 45. Kemudian, pernyataan DPR juga harus diputus di MK. Jika MK setuju, selanjutnya DPR harus menyampaikan permintaan pemakzulan kepada MPR, di MPR bisa ditolak atau diterima.

Oleh karena itu, proses tersebut sangatlah lama, bahkan diyakini dapat melewati batas pemerintahan Presiden Jokowi pada 20 oktober 2024. Sehingga, jika sampai 20 oktober 2024 tidak ada kepastian pemerintahan selanjutnya karena sengketa masih berlangsung. Maka pemerintahan vakum dan itu dapat membahayakan stabilitas negara. 


Sehingga, negara harus diselamatkan dengan meletakkan segalam permasalahan pada kamarnya saja.

Jika perselisihan Pilpres diselesaikan di MK, maka dapat dipastikan mendapat kepastian hukum. Sehingga. pemerintahan selanjutnya dapat dilantik pada 20 Oktober mendatang.

Post a Comment for "ISU HAK ANGKET - MENGOREKSI KECURANGAN PILPRES ATAU MEMAKZULKAN JOKOWI"